Jakarta — Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait stabilisasi dan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Hal itu disampaikan Azanuddin usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Harga TBS dan Upaya Stabilisasi Harga TBS di Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Senin 8 Juni 2026. Rakor dipimpin langsung Mentan dan dihadiri Kadis Perkebunan se-Indonesia, pejabat Kementan, Bapanas, Kemendag, Kemenperin, GAPKI, APKASINDO, SAMADE, AKSPERPI, eksportir sawit, PKS, perusahaan refinery, Direskrimsus se-Indonesia, hingga perwakilan petani sawit.
Mentan menegaskan harga TBS tidak ada alasan ekonomi untuk diturunkan PKS. Mentan memerintahkan harga segera dikembalikan seperti semula, bahkan dinaikkan 10%. Penurunan harga TBS dinilai tidak wajar karena harga CPO global naik 47% dan nilai tukar Dolar AS menguat. Mentan juga akan menindak tegas PKS yang tidak patuh melalui aparat kepolisian di daerah masing-masing.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Distanbun Aceh menyiapkan beberapa langkah: segera melaporkan hasil rakor ke Gubernur, Wagub, dan Sekda; menginformasikan arahan Mentan kepada seluruh PKS di Aceh sesampainya di Banda Aceh; serta telah mengirim surat himbauan menjaga stabilitas harga TBS pada 25 Mei 2026.
Azanuddin juga berterima kasih kepada Kadis, asosiasi sawit, dan semua pihak yang mengawal keadilan harga bagi petani. Ia mengajak petani memanfaatkan lumpur bekas banjir untuk produksi batubata dan bata ringan.
Untuk PKS, Distanbun Aceh menghimbau agar mengikuti arahan Mentan dan aktif mengikuti rapat penetapan harga TBS setiap dua minggu sekali. Sementara bagi petani, diminta meningkatkan kualitas hasil panen dan memanfaatkan kondisi ekonomi global yang terus membutuhkan CPO dari Indonesia.
“Kita ingin semua pihak merasakan manfaat dan keuntungan yang adil bagi siapapun sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing,” tegas Azanuddin Kurnia.