BANDA ACEH — Memasuki tahun 2026, Samsat Kota Banda Aceh di Batoh yang beralamat di Jl. DR. Ir. Muhammad Hasan, Batoh, terus mengoptimalkan pelayanan publik untuk wajib pajak di Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (7/9/26).
Kantor yang berada di bawah UPTD Wilayah I Banda Aceh ini melayani perpanjangan pajak STNK tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga pengesahan dokumen kendaraan.
Jam pelayanan reguler dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Inovasi Andalan 2026: Drive Thru dan Samsat Keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mempertahankan dua inovasi unggulan yang menjadi solusi antrean panjang.
Wajib pajak cukup datang dengan kendaraan dan melakukan transaksi tanpa turun. "Proses transaksi hanya 3 menit, jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Tanpa antri panjang, cukup melalui jalur khusus dan transaksi langsung dilakukan dari dalam kendaraan," ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H.
Jika sebelumnya hanya melayani pajak tahunan, kini Samsat Keliling Kota Banda Aceh sudah bisa melayani perpanjangan STNK 5 tahunan. Layanan beroperasi Senin-Jumat pukul 09.00-12.00 di titik-titik strategis seperti kawasan Kuta Alam.
Selain itu tersedia gerai di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh dengan inovasi SIM Corner dan layanan Ganti STNK 5 Tahun di Samsat Corner.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan kanal digital untuk menghindari antrean:
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL): bayar pajak dari rumah, pengesahan STNK digital berupa barcode, penerbitan notice pajak elektronik.
- e-Samsat Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id untuk cek pajak.
- Kanal pembayaran: Mobile Banking Action Bank Aceh Syariah dan aplikasi Pospay PT POS. Untuk pengesahan STNK tetap harus ke Samsat.
Syarat Dokumen 2026
Agar proses cepat, wajib pajak wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Slip pajak tahun sebelumnya.
Petugas Samsat Batoh mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan dan tidak menunggu menunggak. Dengan pajak tertib, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah Aceh.