Banda Aceh — Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, memimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Jumat (12/6/26).
Rapat yang berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB di Ruang Rapat Sekda Aceh ini didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Aceh, Bob Mizwar, S.STP, M.Si.
Turut hadir para Pejabat SKPA dan Biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Pembahasan difokuskan pada materi perubahan UU Pemerintahan Aceh sebagai dasar pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan Aceh.
Pemprov Aceh terus mematangkan rumusan perubahan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Aceh ke depan.