BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus memperkuat koordinasi dan memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, S.E., M.Si., bersama Kabid HI dan Jamsostek, Kabid PKPTK, serta Kabid Pengawasan, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penetapan Upah Minimum Provinsi di ruang rapat Kadisnakermobduk Aceh, Selasa (15/9/26).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penetapan upah minimum di daerah berjalan secara terkoordinasi, sesuai regulasi, serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan ketenagakerjaan.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Aceh berkomitmen mendukung terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.