-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Pokir Dewan di Aceh Diminta Terbuka, Rendi: Publikasikan agar Rakyat Bisa Menilai Manfaatnya

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T14:34:02Z

BANDA ACEH – Penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan di Aceh kembali menjadi perhatian publik. Selain mempertanyakan besaran anggaran, masyarakat juga membutuhkan keterbukaan mengenai program, lokasi, nilai anggaran hingga hasil pekerjaan yang bersumber dari Pokir.


Pada April 2026, anggota DPRA Martini menyebut alokasi Pokir anggota DPRA sebesar Rp4 miliar per orang. Ia juga meminta agar dokumen Pokir dipublikasikan sehingga masyarakat tidak keliru memahami penggunaan anggaran tersebut.


Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, pada Mei 2026 juga menyoroti perlunya penertiban dan transparansi penganggaran Pokir. Menurut MaTA, informasi terkait penganggaran, termasuk Pokir, pada prinsipnya perlu terbuka kepada publik.


Menanggapi polemik tersebut, Pimpinan Umum Atjeh Berita, Rendi Permana, menilai keberadaan Pokir tidak seharusnya hanya diperdebatkan dari sisi ada atau tidaknya anggaran, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.


“Pokir pada dasarnya bisa bermanfaat jika benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat dan diwujudkan dalam program yang dibutuhkan. Tetapi masyarakat juga berhak tahu, programnya apa, anggarannya berapa, lokasinya di mana dan hasilnya seperti apa,” ujar Rendi.


Menurut Rendi, publikasi Pokir justru penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.


Ia menilai, jika setiap program Pokir dibuka secara transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memberikan penilaian terhadap kinerja anggota dewan.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada anggaran miliaran rupiah, tetapi tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa. Publikasi bukan untuk menjatuhkan dewan, tetapi untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk program yang bermanfaat,” katanya.


Rendi menegaskan, ukuran keberhasilan Pokir bukan terletak pada besar kecilnya anggaran, melainkan pada dampak program terhadap masyarakat.


Program yang menyentuh kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dayah, kesehatan, pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi masyarakat, menurutnya, akan lebih mudah dinilai manfaatnya.


Sebaliknya, apabila program tidak jelas sasaran dan hasilnya sulit dirasakan masyarakat, maka wajar jika muncul pertanyaan publik.


“Ukuran sederhananya adalah: masyarakat mendapatkan apa? Kalau jalan diperbaiki, sekolah terbantu, UMKM berkembang atau fasilitas publik menjadi lebih baik, tentu masyarakat bisa melihat manfaatnya,” ungkap Rendi.


Ia juga meminta agar pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi Pokir secara mudah diakses masyarakat, mulai dari usulan, nilai anggaran, lokasi kegiatan, pelaksana hingga progres dan hasil pekerjaan.


Rendi menilai keterbukaan tersebut sekaligus dapat mencegah munculnya berbagai prasangka terhadap anggota dewan.


“Kalau semuanya terbuka, masyarakat tidak perlu menebak-nebak. Publik bisa mengawasi dan menilai sendiri apakah Pokir tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau tidak,” ujarnya.


Ia menambahkan, dana Pokir jangan sampai dipersepsikan sebagai “jatah” anggota dewan.


“Yang harus dikedepankan bukan jatah dewan, tetapi aspirasi rakyat. Jangan sampai Pokir menjadi tujuan. Pokir harus menjadi alat untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat,” tegas Rendi.


Karena itu, Rendi mendorong agar publikasi Pokir menjadi bagian penting dalam tata kelola anggaran Aceh.


“Rakyat tidak hanya membutuhkan janji dan angka dalam dokumen anggaran. Rakyat membutuhkan hasil yang bisa dilihat, dirasakan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. 

×
Berita Terbaru Update