Kriteria Mustahik:
Berstatus miskin (had kifayah per orang ≤ Rp859.837 perbulan).
Penerima bantuan dibatasi maksimal 1 (satu) orang per Kartu Keluarga (KK).
Diprioritaskan mustahik yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
Usia produktif 20 s.d. 60 tahun.
Usaha yang dijalankan merupakan sumber utama penghasilan keluarga.
Kriteria Usaha:
Berdomisili dan menjalankan usaha di wilayah Aceh.
Memiliki usaha sendiri yang sudah berjalan.
Memiliki aset di bawah Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Ketentuan Lain:
Pagu anggaran dana infak: Rp20 miliar.
Besaran bantuan: Rp3.000.000/orang.
Target penerima bantuan adalah 6666 orang. Jumlah orang per kabupaten/kota dibagi secara proporsional sesuai data kemiskinan se-Aceh tahun 2024 dari BPS.
Pendaftaran dibuka hingga tanggal 15 Maret 2025.
Target realisasi penyaluran: Juni 2025.
Perhatian:
Tidak dikenakan biaya apapun untuk mengikuti pendaftaran dan menerima bantuan dari Baitul Mal Aceh.
Informasi resmi kegiatan Baitul Mal Aceh dapat dilihat di website baitulmal.acehprov.go.id dan Instagram @baitulmalaceh.