DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukkan jabatan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 untuk anggota DPRK Banda Aceh terpilih, Dr Musriadi SPd MPd di Jakarta, pada Rabu (26/8/2024) sore.
SK Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/752/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno.
“Alhamdulillah, SK DPP PAN sudah saya terima, selanjutnya akan diproses sesuai prosedur partai di DPD PAN Kota Banda Aceh untuk diteruskan ke DPRK dan diurus SK Pimpinan DPRK," kata Musriadi.
Musriadi mengungkapkan penunjukannya sebagai salah satu pimpinan DPRK Banda Aceh sudah melalui tahapan dan mekanisme di PAN.
Mulai dari uji psikotes, wawancara hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Ujian menjadi pimpinan DPRK untuk calon ketua dan calon wakil ketua tidak hanya di Kota Banda Aceh.
Namun, juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ungkap Musriadi yang juga Ketua Harian DPD PAN Kota Banda Aceh.
Musriadi menjelaskan, sebelum diuji dan ditetapkan, DPD dan DPW PAN mengusul empat nama sebagai calon pimpinan DPRD ke DPP PAN.
Untuk diketahui, Musriadi merupakan anggota DPRK Banda Aceh incumbent yang terpilih kembali pada Pileg 2024.
Politisi muda PAN ini berasal dari dapil III meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng.
"Semoga amanah ini dapat kami dijalankan sebaik-baiknya. Saya mengucapkan terima kasih atas support dari berbagai kalangan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan terima kasih kepada konstituen yang telah mempercayakan PAN pada Pemilu dan terus bersinergi dengan pimpinan lainnya dalam membangun kota.