Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Langsa Tangkap Penjudi Togel

Rabu, 24 April 2024 | April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-24T04:38:53Z
Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan seorang pelaku dugaan jarimah maisir (judi) jenis togel, RM (63) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Selasa (23/4/2024), menyebutkan, terduga RM diamankan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas maisir ini.
Dari tangan terduga pelaku yang mulai usia uzur ini diamankan bersama barang bukti uang Rp 105.000, 1 buah buku rekapan, 1 unit Handphone merk Oppo A12, dan 1 buah pulpen.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka RM diamankan di Dusun Pajak Ikan, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu RM yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis togel ini sedang melakukan aktivitas maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Terduga pelaku RM ini menyediakan fasilitas maisir jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain judi tersebut," tutup Ipda Rahmad.

Sementara informasi dikutip Serambinews.com, belakangan ini masyarakat Langsa diresahkan dengan merebaknya aktivitas perjudian jenis togel itu.

Jaringan-jaringan penyedia masir (jurtul) togel itu terkendali oleh agen lebih besar lagi yang selama ini jarang terungkap atau tersentuh.

Masyarakat berharap kepada aparat kemanan penertiban penyakit masyarakat ini dilakukan dari atas ke bawah, jangan sebaliknya.

Apalagi agen besar itu diduga masih orang yang sama atau masih pemain-pemain lama perusak warga pribumi.
×
Berita Terbaru Update