Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup dengan Cara Ini

Jumat, 23 Februari 2024 | Februari 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T09:34:59Z
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun maupun lima tahunan.

Kekinian, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Kini bisa membayar secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar akan dikirimkan ke alamat pemilik.

Adapun SIGNAL telah dirilis sejak September 2021 untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Terdapat beragam opsi pembayaran sesuai dengan preferensi masyarakat, salah satunya melalui BRImo.
Saat ini, BRImo sudah bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL di 15 provinsi.

Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan menggunakan BRImo, wajib pajak harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL.

Sebelum membuat akun SIGNAL, siapkan beberapa persyaratan seperti (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone.

Saat pendaftaran, wajib pajak juga harus melakukan swafoto.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.


Adapun kendaraan yang bisa didaftarkan hanya kendaraan milik sendiri atau atas nama orang lain tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK).

Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.

Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan.

Lalu, pilih kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.

Jika ingin STNK dikirimkan, silakan memilih opsi pengiriman kemudian isi alamat pada form yang tersedia.

Setelah itu, aplikasi SIGNAL akan menginformasikan total tagihan dan menerbitkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (23/2/2024) untuk membayar tagihan pajak kendaraan melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login BRImo

2. Pilih menu Tagihan

3. Pilih Menu SIGNAL

4. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran

5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN

6. Transaksi berhasil.



Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup dengan Cara Ini
Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun maupun lima tahunan.

Kekinian, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.


Kini bisa membayar secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).



Aplikasi SIGNAL ini menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar akan dikirimkan ke alamat pemilik.

Adapun SIGNAL telah dirilis sejak September 2021 untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Terdapat beragam opsi pembayaran sesuai dengan preferensi masyarakat, salah satunya melalui BRImo.


Saat ini, BRImo sudah bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL di 15 provinsi.

Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan menggunakan BRImo, wajib pajak harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL.

Sebelum membuat akun SIGNAL, siapkan beberapa persyaratan seperti (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone.

Saat pendaftaran, wajib pajak juga harus melakukan swafoto.


Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.


Adapun kendaraan yang bisa didaftarkan hanya kendaraan milik sendiri atau atas nama orang lain tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK).

Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.

Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan.

Lalu, pilih kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.

Jika ingin STNK dikirimkan, silakan memilih opsi pengiriman kemudian isi alamat pada form yang tersedia.

Setelah itu, aplikasi SIGNAL akan menginformasikan total tagihan dan menerbitkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.


Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (23/2/2024) untuk membayar tagihan pajak kendaraan melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login BRImo

2. Pilih menu Tagihan

3. Pilih Menu SIGNAL

4. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran

5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN

6. Transaksi berhasil.


Sebagai catatan, BRI dalam fitur SIGNAL berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.

BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain.

Sedangkan Artajasa melakukan pelayanan pada Senin sampai dengan Jumat.

Untuk itu, wajib pajak yang ingin membayar melalui BRImo dianjurkan paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda. 
×
Berita Terbaru Update