Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jum’at (25/8/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka, MU (42) dan MA (28), warga Kota Lhokseumawe, berlangsung pada hari Kamis, (24/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua laki – laki yang sering menjual Narkotika di Desa Banda Masen. Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menyebutkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat kotor 42,26 gram. Kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang tersangka lain, AR (DPO).
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkas Iptu Jeffryandi.
Diharapkan tindakan tegas dan cepat ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang berguna demi keamanan bersama.