Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melalui Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan kembali melakukan pengawasan dan penertiban terkait kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (03/08/2023)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengatakan pada pengawasan ini pihaknya memberikan teguran dengan menempelkan stiker imbauan larangan parkir terhadap kendaraan yang melanggar.
“Kami mengkoordinir dan mendampingi petugas Dal-Ops untuk memberikan teguran dengan menempelkan stiker imbauan larangan parkir terhadap kendaraan yang melanggar,” kata Aqil.
Aqil berharap dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan.
“Diharapkan dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada sisi bahu jalan dan terjadinya kemacetan yang dapat menghambat arus lalu lintas di lokasi tersebut,” harap Aqil.
Oleh karena itu, Aqil mengimbau kepada para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi larangan parkir yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
“Untuk para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang dilarang parkir atau tempat yang berfungsi sebagai akses pelayanan publik seperti halte, trotoar, badan jalan dan tempat lain yang ditandai dengan rambu larangan,” imbau Aqil.