Aktivitas pengerukan material tanpa izin alias ilegal saat ini masih dan terus menjadi perhatian publik.
Seruan dan sosialisasi terus digencarkan berbagai pihak. Baik itu melalui instrument pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk aktivis lingkungan. Tujuannya agar praktik esploitasi penambangan yang dilakukan secara culas dapat ditangkal.
Sejalan dengan itu, negara melalui produk hukumnya juga memberikan warning tegas. Esensinya, kegiatan penambangan tanpa dilengkapi izin dapat diganjar dengan sangsi pidana.
Aspek yuridis ini dijelaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 158 misalnya. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Seruan dan sosialisasi terus digencarkan berbagai pihak. Baik itu melalui instrument pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk aktivis lingkungan. Tujuannya agar praktik esploitasi penambangan yang dilakukan secara culas dapat ditangkal.
Sejalan dengan itu, negara melalui produk hukumnya juga memberikan warning tegas. Esensinya, kegiatan penambangan tanpa dilengkapi izin dapat diganjar dengan sangsi pidana.
Aspek yuridis ini dijelaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 158 misalnya. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Itu sebabnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengimbau penambang tak mengangkangi aturan hukum.
Hal itu disampaikan Kabid Analisis Bidang Minerba Dinas ESDM Aceh Darmawan kepada Waspada Online, Kamis (24/8). Ia mengingatkan pelaku penambang material wajib mengambil material dari lokasi resmi atau melengkapi dokumen Izin Usaha Penambangan (IUP) sesuai amanat Undang-undang.
“Agar terhindar dari persoalan hukum, kita imbau penambang material memiliki izin seperti yang dijelaskan dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Jika nekat melanggar, ancamannya pidana,” ujar Darmawan.
Begitupun kepada otoritas pemerintah seperti instansi terkait, diminta terus melakukan pengawasan ekstra terhadap penambangan tanpa izin. Sebab, kata Darmawan, penambangan ilegal bukan hanya bertentangan dengan UU namun juga merugikan daerah.