-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

YARA Desak APH dan Pemkab Tertibkan Galian C Ilegal di Aceh Besar‎

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T07:28:58Z

‎Aceh Besar-  Aktivitas galian C diduga banyak tidak memiliki izin lengkap dengan maraknya beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
‎Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, SE, SH.

Ia meminta Aparat Penengak Hukum (APH), dan Pemkab untuk segera menertibkan maraknya galian C Ilegal yang beroperasi di wilayah Aceh Besar.
‎"Menurut catatan kami, banyaknya galian C Ilegal di wilayah Aceh Besar harus segera ditertibkan, ini sangat merugikan masyarakat sekitar dan juga alam. Khususnya, daerah." ujar M. Nur melalui keterangannya pada awak media, Rabu (30/7/2025).
‎Untuk itu, terkait hal ini, YARA minta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk menangkap para pelaku galian C Ilega di wilayah tersebut.
‎M. Nur juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengarahkan pengusaha yang ingin berusaha dibidang galian C untuk mengurus izin agar tertib tanpa khawatir ditangkap APH dan juga memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengerjaan galian C juga terkendali dan tidak merusak lingkungan.
‎Lanjut M. Nur, dari aspek hukum, YARA juga menyoroti dampak lingkungan yang timbul dari praktik penambangan ilegal tersebut.
‎"Menurut M. Nur, galian C ilegal yang tidak diawasi dapat berpotensi menimbulkan kerusakan serius, seperti erosi lahan, sedimentasi sungai, kerusakan struktur tanah, serta peningkatan risiko banjir dan longsor pada musim hujan." kata M. Nur.
‎Kondisi ini, tambah M. Nur, tidak hanya mengancam ekosistem, akan tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, YARA menegaskan pentingnya memastikan seluruh kegiatan galian C berlangsung sesuai standar lingkungan yang berlaku agar mengatasi dampak negatif ini perlu dilakukan pengawasan dan regulasi yang ketat dapat diminimalisir.
‎"Kami berharap kedepan semua pelaku usaha galian C di wilayah Aceh Besar segera mengantongi izin bukan ilegal, serta berharap pemerintah Aceh Besar ikut serta menertibkan dengan memberikan sosialisasi tentang lingkungan hidup dan perizinan,"pungkas M. Nur.(*)
×
Berita Terbaru Update