Dinas ESDM Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk menghentikan kegiatan penambangan dan atau pengolahan emas di wilayah WIUP PT BMU. Perusahaan tambang ini beroperasi di Gampong Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Hal itu sesuai Surat Dinas ESDM Nomor 540/343 tertanggal 3 April 2023, tentang Sanksi Administrasi Peringatan Pertama kepada pihak PT BMU.
Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan. Dimana surat tersebut diteken langsung oleh Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, yang berisi empat poin penting.
Menurut Dinas ESDM Aceh, perusahaan tersebut tidak sesuai dokumen perizinan untuk menambang emas dan membahayakan masyarakat setempat serta lingkungan.
"Iya benar, bisa sanksi administrastatif (untuk PT BMU)," kata Mahdinur, Kamis, 24 Agustus 2023.
PT BMU selaku pemegang Izin Operasi Produksi Komoditas Biji Besi berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 52 tahun 2012 dengan masa berlaku hingga 2032 dengan luas 1.000 hektare terletak di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Mahdinur menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, PT Beri Mineral Utama melakukan penambangan bawah tanah dan pengolahan emas.
Tim Evaluasi IUP Pemerintah Aceh telah melakukan verifikasi faktual di lokasi IUP PT BMU dan membuat Berita Acara pada tanggal 25 Juli 2023 di Kantor Camat Kluet Tengah, meminta kepada PT BMU untuk menghentikan semua aktifitas pertambangan
"Saat ini, Tim Evaluasi IUP Pemerintah Aceh sedang menyiapkan surat tindak lanjut hasil verifikasi faktual untuk disampaikan kepada Direktur PT BMU," kata Mahdinur.
Mahdinur menambahkan, bahwa rekomendasi dari tim evaluasi yang terdiri dari beberapa instansi terkait.
Sementara untuk proses pencabutan mengikuti, kata dia, harus mengikuti makanisme prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku.