Hingga akhir tahun 2022, program pembangunan rumah layak huni, menjadi penyumbang terbesar dalam pelaksanaan kegiatan belanja e-Katalog Pemerintah Aceh mencapai Rp 811,02 miliar dari realisasi total belanja E-Katalog Pemerintah Aceh tahun 2022 ini senilai Rp 950,33 miliar.
“Setelah rumah layak huni, belanja e-Katalog Pemerintah Aceh lainnya yang besar adalah peralatan kantor Rp 30,73 miliar dan belanja sarana produksi hortikultura sebesar Rp 29,78 miliar,” kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, T Aznal kepada awak media.
T Aznal menyebutkan, pembukaan belanja e- Katalog Lokal, menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan UMKM.
Dengan adanya pembukaan etalase e-Katalog Lokal, pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa dilakukan pada awal tahun anggaran baru, setiap tahunnya.
Misalnya pengadaan rumah layak huni, sebelum ada e-Katalog Lokal, pengadaan rumah layak huni, dilakukan secara lelang terbuka. Untuk menunggu pemenang lelangnya, butuh waktu 45 hari paling cepat dan bisa mencapai 60 hari.
Setelah Pemerintah Aceh membuka etalase e-Katalog Lokal untuk pengadaan rumah layak huni, pengadaan rumah layak huni yang diperuntukkan bagi kaum duafa dan orang miskin, yang belum punya rumah layak huni, sudah bisa dilaksanakan pada awal tahun anggaran baru, setiap tahunnya.
Penerima bantuan rumah layak huni, tidak lagi harus menunggu akhir tahun anggaran, baru bisa menerima bantuan dan menempati rumah layak huninya, melainkan setelah selesai dibangun dengan jangka waktu 3-4 bulan, oleh rekanannya, ia sudah bisa menghuni rumah layak huninya, setelah rekanan menyelesaikan seluruh pekerjaannya 100 persen.
Pertama pelaksanaan e-Katalog Lokal, beberapa tahun lalu, cuma ada satu Etalase e-Katalog Lokal, yaitu untuk pengadaan rumah layak huni. Dalam perjalanan tahun anggaran 2022, dibuka menjadi 10 etalase lagi dan sampai akhir tahun 2022 ini, etalase e-Katalog Lokal Aceh, sudah bertambah menjadi 35 etalase. Sedangkan penyedia barang dan jasa sebanyak 1.276 rekanan dengan jumlah produk yang sudah ditayangkan sebanyak 9.723 item.
Berdasarkan data yang kita peroleh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, nilai transaksi e-Katalog Lokal Aceh sampai akhir tahun 2022 ini, mencapai Rp 950,33 miliar. Ini artinya, belanja e-Katalog Lokal Aceh, menduduki peringkat ke 2 nasional, setelah DKI Jakarta Rp 1,97 triliun.
Total belanja e-Katalog Lokal Pemerintah Aceh, jika ditambah dengan belanja e-Katalog Nasional dan e-Katalog sectoral yang ada di Aceh, mencapai Rp 1,436 triliun, berasal dari tiga sumber e- Katalog, yaitu e-Katalog Lokal khusus Aceh, Rp 944,5 miliar, e-Katalog Nasional Rp 200,37 miliar dan e-Katalog Sektoral Rp 292,37 miliar.
Kenapa di Aceh, ada belanja e-Katalog Nasional, karena untuk barang dan jasa yang etalasenya belum ada pada e-Katalog Lokal Aceh, kita harus mencarinya di e-Katalog Nasional, begitu juga lintas sektoral, makanya ada belanja e-Katalog Nasional dan Sektoral.
Selain Pemerintah Aceh yang belanja melalui e- Katalog Lokal, sejumlah Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah lainnya juga telah belanja pada e-Katalog Provinsi Aceh, antara lain USK, Kementan, Kemen PUPR, BPN, Kejaksaan RI (Kejati dan Kejari), KPU, BPS, Pemprov DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kabupaten Siak, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sabang, Kota Langsa dan Aceh Besar.
Pada tahun 2022 lalu, ungkap T Aznal, SKPA yang menyalurkan bantuan alat kerja modal kepada UMKM, mereka mendapat kemudahan dengan telah banyaknya dibuka etalase e-Katalog Lokal Pemerintah Aceh, nasional maupun sektoral.
Hal itu, bisa dilihat dari nilai belanja untuk produk peralatan dan mesin usaha melalui e-Katalog Lokal Aceh, nilainya cukup besar mencapai Rp 27,44 miliar, selanjutnya belanja infrastruktur energi terbarukan senilai Rp 11,95 miliar, belanja bibit perkebunan Rp 11,35 miliar, marka jalan Rp 4,02 miliar.
Selanjutnya, belanja bahan pokok Rp 3,53 miliar, pakaian dinas Rp 3,49 miliar, peralatan bidang perikanan dan kelautan Rp 1,19 miliar, alat bantu PMKS Rp 1,47 miliar, bahan material 1,19 miliar, mobiler Rp 1,16 miliar, serta etalase yang nilai transaksinya di bawah Rp 1 miliar. Seperti makanan dan minuman, ATK, bahan pokok, pemeliharaan gedung, /bangunan kantor, servis elektronik, suvenir, jasa pembasmian rayab dan barang bantuan untuk penanganan dampak sosial.
Untuk meningkatkan daya beli produk lokal UMKM, kata Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, T Aznal, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, terus mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal yang berada di Aceh, agar ikut bergabung dan mendaftarkan usahanya dalam e-Katalog Lokal Provinsi Aceh.
Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 14 tahun 2022, kata T Aznal, belanja pemerintah pada e-Katalog Lokal, merupakan momentum emas bagi pengusaha lokal Aceh untuk mengambil perannya dengan bersaing secara sehat dan profesional menjadi penyedia barang dan jasa, dalam rangka menggerak ekonomi lokal agar tumbuh dan berkembang, untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Aceh.