Banda Aceh (Ar-Raniry) — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan bahan pembuat narkotika.
Perjanjian kerja sama atau Memorandum of Agreement (MoA) tersebut ditandatangani di ruang rektor UIN Ar-Raniry pada Selasa (28/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Prof Dr Muji Mulia, sebagai pihak pertama, dan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani, sebagai pihak kedua.
Kerja sama ini bertujuan menjadi landasan kolaborasi kedua pihak dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi terkait bahaya narkotika. Kegiatan lainnya mencakup peningkatan peran perguruan tinggi dalam upaya pencegahan, deteksi dini, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.
Selain itu, kedua pihak juga akan berkolaborasi dalam pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan materi pembelajaran, program pendidikan dan pelatihan, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.