Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menunjuk Azanuddin Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, menggantikan Cut Huzaimah yang telah purna bakti. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/30/2026, dan Azanuddin akan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab
Azanuddin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, akan menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh selama maksimal tiga bulan. Ia diminta untuk melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Langkah Administratif
Penunjukan Plt ini merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan program kerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sembari menunggu penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.