Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menggulung komplotan pelaku penggelapan mobil rental pada 2 Oktober 2025. Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK, mewakili Kapolres AKBP Mughi Prasetyo, SIK, Senin (6/10/2025), mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah RY (40) dan suaminya ZF (42), warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, serta RK (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yaitu mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dan sepeda motor Yamaha Filano warna pink bernomor polisi BL 3357 FAM, yang digunakan untuk merental mobil korban. Selain itu, dua unit handphone merek Oppo A3s dan Redmi juga turut diamankan sebagai alat komunikasi para pelaku.
Menurut AKP Hasbi, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban terkait dugaan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Langsa. “Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob berhasil menangkap RY terlebih dahulu. Kepada penyidik, RY mengaku terlibat dalam penggelapan dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova Reborn,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan RY, suaminya ZF juga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF. Selanjutnya, keduanya mengungkap keberadaan tersangka lain, RK, yang bersembunyi di atas loteng rumah orang tua RY.
“Tidak butuh waktu lama, RK berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah tersebut,” tambah AKP Hasbi.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi penyewa kendaraan. Setelah mobil dikuasai, pelaku kemudian menghilang tanpa mengembalikannya. “Satu unit mobil jenis Avanza masih dalam pencarian,” pungkasnya.