-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Semua Perusahaan di Aceh Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T03:09:27Z
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari pengawasan itu ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Kondisi serupa juga masih ditemukan di Aceh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein menyebutkan bahwa dari total potensi 711.707 karyawan di provinsi tersebut, baru 328.276 pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum semua perusahaan di Aceh mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Akmil Husein saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025). 

Ia menambahkan, setiap pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Disnakermobduk Aceh mensyaratkan adanya lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan di perusahaan tersebut.

Selain soal BPJS, Akmil juga menyinggung penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Aceh. Menurutnya, sebagian besar perusahaan formal berskala besar dan menengah telah menerapkan UMP sesuai ketentuan. Sementara itu, untuk usaha kecil dan UMKM, besaran upah lebih fleksibel karena disesuaikan atau disepakati antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk UMP, sesuai ketentuan berlaku untuk perusahaan formal besar dan sedang, sebagian besar sudah menerapkannya. Sedangkan usaha kecil dan UMKM menyesuaikan dengan kondisi usaha dan kesepakatan bersama,” ujarnya. 

Selain itu, Pemerintah Aceh dalam hal ini Disnakermobduk terus melakukan pengawasan serta monitoring yang ada di provinsi Aceh untuk menyertakan karyawan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pemerintah Aceh dalam hal ini pengawas Ketenagakerjaan akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update