Kamis 29 Mei 2025

Notification

×
Kamis, 29 Mei 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarif Parkir Saat PKA 8, Motor Rp 2.000 dan Mobil Rp 5.000

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 50 Views Last Updated 2023-11-09T05:02:42Z
Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut berlangsung mulai 4-12 November 2023.Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil di beberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin. “Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 5000 per sekali parkir.“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.Mukhlizar mengimbau pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar. 
×
Berita Terbaru Update