Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut berlangsung mulai 4-12 November 2023.Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil di beberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin. “Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 5000 per sekali parkir.“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.Mukhlizar mengimbau pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar.
Tag Terpopuler
Tarif Parkir Saat PKA 8, Motor Rp 2.000 dan Mobil Rp 5.000
Redaksi
Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB |
50 Views
Last Updated
2023-11-09T05:02:42Z
Berita Terkait
- Dishub Banda Aceh Lakukan Pengawasan Kendaraan yang Parkir Sembarangan
- Pemko Banda Aceh Melalui Dishub Kota Banda Aceh : akan Terapkan Pembayaran Parkir Non Tunai
- Dishub Perkirakan Pemudik 2023 Jauh Lebih Ramai Dari Tahun 2022
- Dishub Kota Banda Aceh Gencarkan Patroli Rutin Sejak Awal Tahun 2024
- Dishub Tertibkan Parkir di Pinggir Jalan Kota Banda Aceh