Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang dugaan penipuan berkedok investasi kelapa sawit terhadap terdakwa, F (53), warga Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Ada tiga saksi yang diperiksa tadi pada saat sidang, dan semuanya saksi korban," kata Mustabsyirah, kepada AJNN, pada Senin (5/12).
Sidang dengan perkara penipuan yang merugikan korban Rp2,74 miliar tersebut, dikatakan Mustabsyirah, dimulai sekira pukul 12:00 WIB hingga 13:00 WIB. Kemudian sidang diskor dan dilanjutkan kembali pukul 14:30 WIB.
“Untuk sidang selanjutnya diundur ke Hari Kamis, tanggal 8 desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dan kemudian menetapkan F, warga Lancang Barat, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi kelapa sawit di daerah setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto menyebutkan, tersangka berhasil diringkus setelah menerima laporan SI (26), warga Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami EX (56) yang mencapai Rp2,74 miliar.
“Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan modus meminta bantuan dana untuk bisnis kelapa sawit dengan mengimingkan keuntungan berkisar 10 persen kepada korban,” kata Henki kepada wartawan, pada Selasa (1/11).