Banda Aceh – Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh berkolaborasi dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh, KADIN Aceh, Disnaker Kab/Kota se-Aceh, dan KSPI Aceh mengusung Program Pelatihan Vokasi Penguatan Kompetensi dan Alih Kompetensi bagi Pekerja Ter-PHK.
Program ini merupakan implementasi dari direktif Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam rangka meningkatkan daya saing, menjaga keberlangsungan kerja, dan membuka kesempatan kerja baru bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK maupun yang kontrak kerjanya berakhir.
Kepala Disnakermobduk Aceh menyampaikan bahwa program ini adalah jaring pengaman (safety net) sekaligus jembatan untuk kembali ke dunia kerja, dan juga telah meminta seluruh Disnaker Kab/Kota untuk proaktif mendata dan memfasilitasi pendaftaran pekerja ter-PHK di wilayahnya.
Kolaborasi pentahelix ini memastikan pelatihan tidak hanya berhenti di sertifikat. Disnakermobduk Aceh bersama KADIN Aceh dan Disnaker Kab/Kota akan menghubungkan lulusan pelatihan dengan bursa kerja, lowongan di kawasan industri, serta peluang wirausaha mandiri. Sementara KSPI Aceh berperan aktif dalam sosialisasi dan pendataan pekerja ter-PHK di lapangan agar program tepat sasaran serta BPVP Banda Aceh menjadi eksekutor dalam memberikan pelatihan kepada para pekerja ter-PHK, serta secara bersama-sama ikut mendampingi dan mengawal kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran.
"Kami imbau kepada seluruh pekerja ter-PHK di Aceh untuk tidak ragu mendaftar. Manfaatkan momentum ini. Segera daftar melalui link resmi atau datang langsung ke layanan Disnaker Kab/Kota terdekat. Jangan sampai tertinggal," tutup Akmil.