Aceh Besar — Taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Banda Aceh, Muhammad Rasya Fadhillah (18), meninggal dunia di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada Minggu, 27 September 2026. Pihak Poltekpel Malahayati menyatakan penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Poltekpel Malahayati, Andi Fiardi dalam keterangan pers di ruang meeting Poltekpel Malahayati Banda Aceh, Rabu (30/9/26).
Ia mengatakan Fadhillah mulai mengalami sakit pada Sabtu, 26 September 2026, dengan keluhan demam.
“Penanganan semula dilakukan oleh dokter dan tim medis di Poliklinik Poltekpel Malahayati. Namun, kondisi ananda tidak juga membaik dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh,” kata Andi.
Menurut Andi, Fadhillah menjalani pemeriksaan laboratorium dan mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Pada Minggu sekitar pukul 16.14 WIB, kondisi Fadhillah dilaporkan mengalami penurunan secara mendadak hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.
Bantah Kegiatan Orientasi Mengandung Kekerasan
Fadhillah merupakan calon taruna Program Studi Sistem Kelistrikan Kapal (SKK) hasil seleksi penerimaan calon taruna program mandiri tahun 2026. Ia sebelumnya mengikuti kegiatan orientasi pembentukan karakter pada 4–14 September 2026.
Kegiatan tersebut, menurut Poltekpel Malahayati, meliputi pengenalan kampus, kuliah umum dari instansi pemerintah, serta kegiatan baris-berbaris yang melibatkan 251 calon taruna.
Andi menegaskan kegiatan orientasi tersebut tidak dirancang maupun dilaksanakan dalam bentuk kekerasan. Ia juga menyebut kegiatan rutin di kampus tidak melibatkan interaksi antara taruna senior dan junior sebagai bagian dari upaya mencegah perundungan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai pemberitaan dan komentar di media sosial yang mengaitkan kematian Fadhillah dengan dugaan tertentu.
Polisi Turut Menangani
Andi mengatakan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Banda Aceh, telah terlibat menangani kasus tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima Poltekpel Malahayati, pemeriksaan sementara belum menemukan indikasi kekerasan.
Namun, ia menegaskan penentuan penyebab kematian secara medis masih menunggu hasil pemeriksaan dan visum dari pihak berwenang. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari.
“Penentuan penyebab kematian secara medis masih menunggu hasil pemeriksaan dan visum dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Poltekpel Malahayati juga menyatakan telah melakukan penelusuran internal dengan menelaah dokumen dan rekaman yang relevan serta berkoordinasi dengan rumah sakit guna memastikan data dan keterangan yang diperlukan tersedia untuk proses pemeriksaan maupun penyelidikan.
Jenazah Diantar ke Rumah Duka
Pihak Poltekpel Malahayati menyampaikan telah mengawal proses pengurusan jenazah sejak dari rumah sakit hingga diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai prosedur yang berlaku.
Jenazah Fadhillah kemudian dibawa ke daerah asalnya di Lhokseumawe untuk proses pemakaman pada Senin, 28 September 2026.
Andi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas meninggalnya Fadhillah. Ia mengatakan Poltekpel Malahayati telah berupaya memberikan penanganan dan pertolongan penyelidikan untuk berjalan secara objektif. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi berdasarkan informasi yang telah terverifikasi,” kata Andi sejak Fadhillah mengalami sakit.
Poltekpel Malahayati meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian dan memberikan ruang kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan pemeriksaan.
“Kami meminta agar seluruh pihak memberikan ruang bagi proses pemeriksaan medis dan penyelidikan untuk berjalan secara objektif. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi berdasarkan informasi yang telah terverifikasi,” kata Andi.
Pihak kampus juga menyatakan akan bersikap terbuka dan kooperatif. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin ataupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun, Poltekpel Malahayati menyatakan akan mendukung penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.