Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh mengikuti Rapat Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh bersama DPR Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPR Aceh, Jumat (25/9/26).
Rapat tersebut membahas evaluasi dan pengawasan program pemerintah dalam penanganan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di Aceh.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Sosial Aceh Budi Afrizal, S.KM., M.KM., bersama Kabid Penanganan Fakir Miskin Mahdani Muchtar, A.KS., M.Si., Kasubbag Program, Informasi dan Humas Sumanto, S.Sos., Safwan, S.Ag., M.M., serta jajaran Dinas Sosial Aceh.
Fakta Utama
- Pembahasan evaluasi dan pengawasan program penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.
- Dukungan dana Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk bantuan sandang, pangan, Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan alat bantu disabilitas.
- Disiapkan bufferstock logistik untuk respons cepat dan pemulihan pascabencana.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan komitmen Dinsos dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
“Penanganan dana Transfer ke Daerah (TKD) Kami arahkan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dana tersebut dimanfaatkan untuk bantuan sandang dan pangan, UEP guna mendorong kemandirian ekonomi keluarga, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, serta mendukung penanganan pascabencana dan penguatan kesiapsiagaan menghadapi bencana di seluruh wilayah Aceh. Melalui program-program ini, Pemerintah Aceh berupaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, pemulihan sosial pascabencana berjalan lebih cepat", ungkap Budi.
Rapat ini memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
1. Penguatan Pengawasan: Memastikan program penanggulangan bencana berjalan efektif dan tepat sasaran.
2. Peningkatan Kesiapsiagaan: Memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di Aceh.
3. Layanan Sosial Lebih Cepat: Mendorong penyaluran bantuan yang tepat, cepat dan merata di 23 kabupaten/kota.
4. Kolaborasi Pusat-Daerah: Memperkuat sinergi antara Dinas Sosial Aceh, DPR Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
5. Manfaat Luas: Meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Dampak dari rapat ini bagi masyarakat adalah meningkatnya kesiapsiagaan, mempercepat penanganan, serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat di 23 kabupaten/kota.