BANDA ACEH — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, S.E., turut hadir dan menjadi narasumber dalam Pelatihan Penyusunan Reusam Gampong yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, di Hotel Hanifi, Senin (24/08/26).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Bachtiar, S.Sos., M.Si., selaku Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh. Pelatihan ini diikuti mewakili 19 gampong di 2 kecamatan di banda aceh, Kecamatan Banda Raya dan Kecamatan Jaya Baru.
Dalam pemaparannya, Ramza Harli menekankan bahwa Reusam Gampong merupakan instrumen penting untuk mengatur berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
4 Poin Penting Yang Disampaikan Ramza Harli
1. Pengelolaan Tanah Gampong
Ramza menyoroti banyaknya tanah tanah masyarakat yang tidak terurus karena pemiliknya atau hak waris diluar aceh atau tidak mengurusnya, boleh di minta izin dikelola oleh gampong dan dapat di atur di reusam gampong.
“Kalau tanah masyarakat sudah ditelantarkan kurang lebih 10 tahun, perlu ada mekanisme yang jelas bagaimana gampong dapat mengelolanya kembali. Hal seperti ini perlu diatur dalam reusam,” ujar Ramza.
2. Pencegahan dan Penanganan Narkoba
Ia juga menekankan agar Reusam memuat aturan tegas terkait persoalan narkoba di tingkat gampong. Hal ini penting untuk menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat.
3. Pengaturan Iuran Tanah Kuburan
Ramza menyinggung praktik pengutipan iuran untuk tanah kuburan yang mulai dilakukan di beberapa gampong.
“Tentang kuburan yang sekarang sudah mulai mengutip iuran untuk tanah kuburannya, itu perlu diatur juga di dalam reusam gampong,” katanya. Menurutnya, mekanisme iuran harus transparan dan disepakati bersama.
4. Ajakan Partisipatif Menyusun Reusam
Ramza mengajak seluruh perangkat gampong untuk bersama-sama menyusun Reusam.
“Banyak hal harus diatur tertulis dalam reusam gampong ini. Mari kita sama-sama menyusunnya,” ajaknya. Ia menegaskan Reusam harus dibuat dengan melibatkan tokoh adat, tuha peut, dan unsur masyarakat.
Harus Partisipatif dan Sesuai Kearifan Lokal
Sementara itu, Asisten 1 Kota Banda Aceh Bachtiar menyampaikan, penyusunan Reusam harus dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan kebutuhan, kondisi, serta kearifan lokal masing-masing gampong.
“Reusam bukan hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus mampu menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong,” ujar Bachtiar.
Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur dan unsur masyarakat gampong dalam menyusun Reusam yang sesuai dengan ketentuan hukum, nilai-nilai adat Aceh, serta kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh bersama MAA untuk memperkuat kelembagaan adat dan tata kelola kehidupan masyarakat di tingkat gampong.