-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wali Kota Banda Aceh Diwakili Asisten I Buka Pelatihan Penyusunan Reusam Gampong

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T15:35:39Z


Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Bachtiar, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi Pelatihan Penyusunan Reusam Gampong yang diselenggarakan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh, Senin (24/8/26).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Al Hanifi, Banda Aceh tersebut diikuti sebanyak 38 peserta dari 19 gampong di Kecamatan Banda Raya dan Kecamatan Jaya Baru. Para peserta terdiri dari unsur aparatur gampong dan Tuha Peut.

Dalam sambutan Wali Kota Banda Aceh yang dibacakan Bachtiar, pemerintah kota menyampaikan apresiasi kepada MAA Kota Banda Aceh atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Kegiatan ini dinilai strategis dalam memperkuat sekaligus melestarikan adat istiadat di tingkat gampong.

“Reusam gampong hadir sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban sosial, merawat nilai adat, serta membangun harmonisasi dalam masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menurutnya, perkembangan zaman, modernisasi, teknologi, serta perubahan pola interaksi sosial menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Karena itu, reusam gampong perlu terus diperkuat dan diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat tanpa kehilangan akar budaya Aceh.

Namun demikian, penyusunan reusam harus dilakukan secara cermat dan tetap berlandaskan kearifan lokal, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan reusam jangan sekadar menjadi formalitas administratif atau dilakukan terburu-buru. Reusam harus lahir dari realitas sosial, mulai dari persoalan riil di gampong, nilai adat yang harus dipelihara, hingga konflik yang membutuhkan pedoman penyelesaian,” katanya.

Soroti Persoalan Lahan Kosong di Gampong

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza, turut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan reusam gampong.

Salah satu persoalan yang disampaikan Ramza adalah mengenai keberadaan lahan kosong atau lahan yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama di wilayah gampong.

Menurut Ramza, persoalan lahan kosong perlu diatur secara jelas dalam reusam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyebut, apabila terdapat lahan yang terbengkalai dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun, perlu ada mekanisme yang jelas terkait pengelolaan atau pengambilalihan oleh gampong.

“Masalah pertama yang perlu kita pikirkan adalah lahan kosong di gampong. Kalau lahan tersebut terbengkalai selama kurang lebih 10 tahun, bagaimana aturan dan mekanismenya sehingga bisa diambil alih oleh gampong,” ujar Ramza.

Ia menilai, persoalan tersebut penting dibahas bersama antara pemerintah gampong, Tuha Peut, tokoh masyarakat, dan pihak terkait sehingga aturan yang dituangkan dalam reusam tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut status dan kepemilikan tanah.

Ramza berharap penyusunan reusam tidak hanya mengatur persoalan sosial dan adat, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di masing-masing gampong.

Reusam Harus Sesuai Kondisi Gampong

Bachtiar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan reusam. Keuchik, perangkat gampong, dan Tuha Peut diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat serta melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, unsur perempuan, dan pemuda.

Dengan proses yang inklusif, transparan, dan partisipatif, reusam yang dihasilkan diharapkan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan dapat ditaati bersama.

“Reusam gampong bukan sekadar dokumen yang tersimpan di lemari kantor keuchik, melainkan pedoman hidup yang dihayati oleh seluruh warga,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur gampong dan Tuha Peut, khususnya dalam memahami dasar hukum, kedudukan dan fungsi reusam, hingga teknik penyusunan aturan adat atau legal drafting.

Kepada para peserta, pemerintah kota mendorong agar ilmu yang diperoleh segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim penyusun draf reusam, pemetaan persoalan dan potensi lokal, serta pembahasan bersama Tuha Peut dan seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen penuh mendukung penguatan kelembagaan gampong dan pelestarian adat istiadat. Kita ingin pembangunan Kota Banda Aceh berjalan seimbang, maju secara fisik dan ekonomi, namun tetap kokoh dalam karakter budaya dan religiusitasnya,” ujarnya.

Ia berharap 19 gampong yang mengikuti pelatihan tersebut dapat menjadi contoh bahwa adat dan modernitas dapat berjalan beriringan.

Pelatihan kemudian dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, S.Sos., M.Si., yang mewakili Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pengurus MAA Kota Banda Aceh, narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dan MAA Kota Banda Aceh, Camat Banda Raya dan Camat Jaya Baru, para keuchik, Tuha Peut, aparatur gampong, pemangku adat, serta peserta pelatihan.

×
Berita Terbaru Update