BANDA ACEH — Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Kota Banda Aceh mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPRK Kota Banda Aceh dalam rangka pembahasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Lantai III DPRK Banda Aceh ini menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah.
Tujuan utama pembahasan ini adalah untuk menyesuaikan program, kegiatan, dan kebutuhan daerah dengan kondisi serta prioritas pembangunan Kota Banda Aceh saat ini.
Dalam rapat tersebut, BPKK bersama anggota Komisi III DPRK membahas sejumlah pos anggaran yang mengalami perubahan agar lebih tepat sasaran dan efektif.
"BPKK Kota Banda Aceh mengikuti rapat bersama Komisi III DPRK Kota Banda Aceh dalam rangka pembahasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026," tulis BPKK melalui akun resmi @keuangan_bna.
DORONG ANGGARAN TEPAT SASARAN UNTUK MASYARAKAT
Melalui pembahasan bersama ini, diharapkan Perubahan APBK 2026 dapat disusun secara tepat sasaran, efektif, dan mendukung kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.
RKUA-PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan dokumen penting sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan APBK. Dokumen ini memuat kebijakan fiskal, program prioritas, serta plafon anggaran sementara tiap OPD.
Rapat ini juga menjadi forum sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif agar setiap alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.