Banda Aceh - Sebanyak tujuh (7) lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan dan pembinaan masyarakat melalui bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Selasa (2/6/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
Ketujuh lembaga tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, Sekolah Tinggi Al Washliyah Banda Aceh, Kompas TV Aceh, UPTD Anak Terlantar, Lembaga Rehabilitasi NAPZA Seramo Mulya, dan Lembaga Rehabilitasi NAPZA Pintu Hijrah.
Kegiatan ini dihadiri para pimpinan lembaga beserta jajarannya, pejabat di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh, Ketua IPARI Kota Banda Aceh, Ketua APRI Kota Banda Aceh, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Dr H Salman SPd MAg., dalam arahannya mengapresiasi terlaksananya kerja sama tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran yang dialami berbagai kementerian dan lembaga.
“Di tengah keterbatasan anggaran, kita tetap mampu melakukan terobosan. Ke depan banyak hal yang bisa dilakukan bersama tanpa harus mengeluarkan anggaran yang besar,” ujar Salman.
Ia juga meminta agar setiap kerja sama yang telah disepakati memiliki metrik dan target yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Banda Aceh, Dr H Akhyar SAg MAg, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pembinaan yang dilakukan oleh para penghulu dan penyuluh agama.
“Kami berharap penghulu dan penyuluh dapat bekerja lebih maksimal dengan memperluas objek binaan, termasuk melalui media seperti RRI dan Kompas TV, serta lembaga-lembaga pembinaan warga binaan dan rehabilitasi,” jelasnya.
Akhyar menambahkan, PKS ini juga bertujuan memberikan payung hukum bagi berbagai kegiatan yang selama ini telah berjalan, sehingga ke depan volume dan kualitas program dapat terus ditingkatkan.
Mewakili lembaga yang melakukan kerja sama, Kepala RRI Banda Aceh, Muhsin Zein SE, menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan berbagai program bersama.
“Ke depan kami siap menyediakan slot siaran bagi penyuluh agama Kemenag Kota Banda Aceh untuk menyampaikan dakwah dan edukasi keagamaan kepada masyarakat melalui RRI Banda Aceh,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Heru Wijanarko. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Disdukcapil akan merealisasikan layanan penyerahan langsung dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan.
Program tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Masjid Oman Al-Makmur Lampriet, dan Masjid Keuchik Leumik Kecamatan Lueng Bata.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, diselingi canda dan tawa antar peserta, serta ditutup dengan makan siang bersama.