Banda Aceh – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Bahron Bakti, ST, MT menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Penanganan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (09/06).
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE, serta para bupati dan wali kota se-Aceh. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi terhadap progres penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa status penanganan bencana saat ini masih berada pada masa Transisi Darurat ke Pemulihan hingga 28 Juli 2026, dengan harapan Aceh dapat segera memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), kebutuhan pendanaan untuk penanganan pascabencana di Aceh masih sangat besar. Untuk kewenangan Pemerintah Aceh, kebutuhan anggaran mencapai Rp21,9 triliun. Dari jumlah tersebut, melalui Renuk Nasional telah terakomodasi sebesar Rp7,5 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan pendanaan sekitar Rp14,3 triliun. Pemerintah Aceh juga telah mengalokasikan APBA Tahun 2026–2028 sebesar Rp1,2 triliun guna mendukung percepatan pemulihan.
Sementara itu, kebutuhan pendanaan untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp60,5 triliun. Melalui Renuk Nasional telah terakomodasi Rp9,5 triliun, hasil verifikasi sebesar Rp14,8 triliun, serta alokasi APBK Tahun 2026 sebesar Rp962 miliar. Meski demikian, masih terdapat kekurangan pendanaan sekitar Rp35,1 triliun yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.
Pada tingkat pemerintah pusat, kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam R3P mencapai Rp41,7 triliun. Hingga saat ini, dalam Renuk Nasional telah teralokasi sekitar Rp58,9 triliun, sehingga masih tersedia ruang dukungan pendanaan sekitar Rp17,2 triliun yang mencakup kewenangan provinsi, kabupaten/kota, serta program kementerian dan lembaga terkait.
Dari sisi pelaksanaan pemulihan, Pemerintah Aceh melaporkan progres kegiatan telah mencapai sekitar 45 persen. Program tersebut didukung melalui pendanaan APBA Reguler Tahun 2026 sebesar Rp145 miliar serta Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp824 miliar, dengan total dukungan pendanaan mendekati Rp1 triliun.
Dalam sektor perumahan, data R3P mencatat sebanyak 299.677 unit rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi. Sementara itu, dalam Renuk Nasional telah terakomodasi sebanyak 71.115 unit rumah, dan hasil verifikasi terbaru menunjukkan kebutuhan penanganan mencapai 395.873 unit rumah. Untuk memastikan kesesuaian data dan acuan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi, Pemerintah Aceh akan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh terkait kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pascabencana.
Melalui forum koordinasi ini, Pemerintah Aceh kembali menyampaikan harapan kepada Pemerintah Pusat agar dapat memberikan dukungan tambahan guna menutupi kebutuhan pendanaan yang masih belum terakomodasi. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat diselesaikan secara tuntas, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya Aceh yang tangguh, bangkit, dan lebih baik pascabencana.