Lhokseumawe - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mulai menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah petani keramba ikan Waduk Pusong terhadap Kapolres Lhokseumawe dan Wali Kota Lhokseumawe.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian yang dialami para petani akibat kegiatan normalisasi Waduk Pusong yang berlangsung sejak Maret 2026 lalu.
Sidang perdana digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, di Ruang Garuda PN Lhokseumawe.
Dalam perkara ini, Kapolres Lhokseumawe diwakili oleh Kasat Reskrim Bustani, sementara Wali Kota Lhokseumawe diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe, Afriani, S.H., M.H.
Gugatan diajukan oleh petani keramba yang mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat pembongkaran keramba saat pelaksanaan normalisasi waduk.
Selain Teuku Heriyanda, terdapat lima warga lainnya yang telah mengajukan gugatan serupa. Bahkan, puluhan petani lainnya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim menyidangkan dua perkara terpisah. Gugatan pertama diajukan oleh Teuku Heriyanda, sedangkan gugatan kedua diajukan oleh Abdullah Thaib.
Dalam persidangan atas nama Teuku Heriyanda, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen gugatan yang diajukan kepada para tergugat.
Setelah itu, perkara dilanjutkan ke tahap mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dengan para tergugat di bawah fasilitasi hakim mediator PN Lhokseumawe.
Sementara itu, pada perkara kedua yang diajukan Abdullah Thaib, persidangan tidak dilanjutkan setelah penggugat menyatakan mencabut kuasa hukum sekaligus menarik kembali gugatannya terhadap para tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Nisa Ulfitri, S.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh masyarakat untuk mencari keadilan atas kerugian yang mereka alami selama proses normalisasi waduk berlangsung.
“Para petani kehilangan sumber penghasilan akibat terdampaknya usaha budidaya ikan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga mereka.
Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif di pengadilan,” ujar Nisa.
Menurutnya, kegiatan normalisasi waduk diduga telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah keramba dan mengganggu aktivitas budidaya ikan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat di kawasan Waduk Pusong.
Nisa menegaskan bahwa proses persidangan merupakan sarana penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk masyarakat kecil yang terdampak oleh kebijakan atau kegiatan pembangunan.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan. Para petani berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara independen dan memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di Waduk Pusong.
Dengan bergulirnya proses hukum di PN Lhokseumawe, para petani berharap perjuangan mereka untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian yang dialami dapat menemukan titik terang melalui putusan pengadilan yang berkeadilan.