-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keramba Dibongkar, Petani Melawan: Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Disomasi, Dituntut Rp4,6 Miliar

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T14:19:33Z

‎Lhokseumawe – Gelombang perlawanan hukum terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe mulai meluas. Sebanyak 32 petani keramba yang mengaku menjadi korban pembongkaran dan perusakan keramba di kawasan Waduk Pusong resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe.
‎Somasi yang disampaikan melalui tim Advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu menuding tindakan pembongkaran keramba yang dilakukan pada 29 Maret 2026 sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merampas sumber penghidupan masyarakat kecil.
‎Koordinator Tim Advokat YARA, Nisa Ulfitri, S.H., dalam surat somasi menyebutkan bahwa pembongkaran keramba dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan aparat dari Polres Lhokseumawe. 
‎Akibat tindakan tersebut, para pemilik keramba kehilangan sarana utama untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga mereka.
‎"Keramba yang dirusak bukan sekadar bangunan di atas air. Bagi para klien kami, itu adalah sumber penghasilan, tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari. Ketika keramba dihancurkan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga masa depan keluarga mereka," demikian substansi somasi yang disampaikan YARA dalam keterangan tertulisnya, Lhokseumawe, Sabtu, (6/6/2025).
‎Dalam somasi tersebut, YARA menilai tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
‎Menurut mereka, pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan para pemilik keramba dan telah menimbulkan kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil.
‎Total nilai kerugian yang diklaim para petani keramba mencapai angka fantastis. Berdasarkan rekapitulasi yang dilampirkan dalam somasi, kerugian materiil seluruh korban mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
‎ 
‎Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe melampaui Rp4,6 miliar.
‎Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak yang dirugikan antara lain Jufri, N. Taufik, Irwansyah Umar, Aidil Adhari, Muhammad Kasem Puteh, Basri Raden Ahmad, Lisnawati, dan puluhan petani keramba lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di kawasan tersebut.
‎Somasi tersebut juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. 
‎Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, para korban memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata. **
×
Berita Terbaru Update