Kota Jantho – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh bersama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Besar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Informasi Publik Kabupaten Aceh Besar di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal AR, S.Sos., MM., dalam pemaparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh berbagai regulasi, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.