Aceh Tengah — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 62 kilogram dan mengamankan dua pelaku di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Selasa malam 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai. Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi ganja di wilayah Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menjelaskan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dan tas yang digunakan untuk membawa ganja tersebut.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar AKBP Taufiq, Kamis 21 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan awal menyebut kedua pelaku berperan sebagai kurir yang mengantarkan ganja antar kabupaten. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” lanjutnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan. Sampel ganja akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
AKBP Taufiq menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.