Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh memanggil bupati dan wakil bupati Pidie Jaya untuk menyelesaikan perselisihan terkait masalah wewenang. Mediasi dilakukan agar pimpinan di daerah itu kembali harmonis.
Mediasi berlangsung di ruang kerja wagub di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026) dilakukan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Bupati Sibral Malasyi dan Wakil Bupati Hasan Basri berseteru terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," kata Dek Fadh dalam keterangannya.
Dek Fadh menjelaskan upaya mediasi merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Sinergi antara kepala daerah dan wakil disebut menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.
"Melalui forum mediasi ini diharapkan bupati dan wakil bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah," jelas mantan anggota DPR RI itu.
Perselisihan di daerah terdampak parah bencana itu dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati Hasan Basri yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh bupati sejak dilantik. Pembagian tugas itu menurut Hasan merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret, Hasan Basri mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan. Keduanya dilantik sebagai kepala daerah pada 18 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Hasan juga merujuk pada sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.