-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JKA 2026 Berlaku 1 Mei, RSUD TCD Sigli Kebut Sosialisasi Skema Baru Berbasis Desil

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T03:12:03Z


SIGLI — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli kembali menggelar sosialisasi perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, Jumat (10/04/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Poliklinik ini merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya pada 7 April 2026. Sosialisasi intensif dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan baru yang resmi berlaku 1 Mei 2026.

Petugas Diminta Siap, Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kepala Bidang Pelayanan RSUD TCD Sigli, dr. Cut Rahimah, M.M., menegaskan kesiapan seluruh petugas menjadi kunci utama di tengah perubahan kebijakan. 

“Kami ingin memastikan seluruh petugas memahami dan siap mengimplementasikan perubahan ini, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia memaparkan, skema baru JKA menitikberatkan pada prinsip subsidi tepat sasaran berbasis desil kesejahteraan:

- *Desil 1–5*: Sangat miskin hingga rentan miskin, tetap dijamin lewat Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang dibiayai pemerintah pusat.
- *Desil 6–7*: Kategori menengah, masih ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.
- *Desil 8–10*: Kategori sejahtera, tidak lagi ditanggung dan wajib beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Meski ada penyesuaian, pemerintah tetap menjamin layanan untuk penyakit katastropik dan kasus berat seperti cuci darah, tanpa memandang status ekonomi.

“Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran JKA, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas dr. Cut Rahimah.

Komitmen RSUD: Adaptif dan Edukatif

Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, dr. Mohd Riza Faisal, MARS, mengajak seluruh jajaran rumah sakit beradaptasi cepat dan meningkatkan profesionalisme menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

“Komitmen kami tidak hanya pada pelayanan medis, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak dan mekanisme layanan kesehatan yang tersedia,” ungkapnya.

Dasar Kebijakan dan Cara Cek Status Desil

Perubahan skema JKA 2026 didasarkan pada data kesejahteraan masyarakat dari P3KE/DTKS. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menghadapi keterbatasan fiskal sekaligus memastikan distribusi bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.

Masyarakat dapat mengecek status desil ekonomi secara mandiri melalui situs resmi Pemerintah Aceh dengan memasukkan NIK atau nomor KK.

Bagi warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai, perbaikan dapat diajukan lewat pemerintah desa, Dinas Sosial setempat, atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos. Proses perubahan data akan melalui verifikasi berjenjang oleh petugas lapangan dan instansi terkait.

Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli berharap implementasi kebijakan JKA 2026 berjalan efektif sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.
×
Berita Terbaru Update