Aceh Tengah - Flower Aceh kecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Flower Aceh menilai kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak asasi anak. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh kembali menjadi korban dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum yang ramah anak serta dukungan pemulihan psikososial yang berkesinambungan.
“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujar Fitri, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban mutlak negara. Ia menilai setiap bentuk pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus upaya pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, mulai dari layanan pemulihan korban, mekanisme pencegahan, hingga pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” tegas Riswati.
Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya, serta mendorong perbaikan kebijakan dan praktik perlindungan anak agar hak-hak anak di Aceh benar-benar terpenuhi dan terlindungi.
Diketahui, perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah.
Dalam kasus ini, empat orang pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda, hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh warga dan diamankan oleh aparat kepolisian untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.