Banda Aceh - Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Bapak Drs. Teuku Syarbaini, M.Si, menerima kunjungan perwakilan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh di Ruang Rapat Kadis DRKA pada Selasa, (27/1/26) dalam rangka pembahasan penyesuaian penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DRKA dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh.
Dalam kegiatan ini Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh diwakili oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Aceh, yaitu Ibu Peristiwa br Sembiring beserta tim Bidang Pembinaan.
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam pelaksanaan kerja sama pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan warga binaan, mewujudkan tertib dan validitas data kependudukan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pertemuan ini membahas penguatan dukungan pelayanan, fasilitasi, serta sinkronisasi administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pendataan, penerbitan dokumen kependudukan, dan alur koordinasi antar instansi, guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan di Aceh.
DRKA berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam percepatan identitas kependudukan warga binaan.
Kegiatan penyusunan draf PKS ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Langkah selanjutnya adalah melakukan legal drafting final sebelum dilakukan penandatanganan resmi oleh kepala instansi masing-masing.