-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Hogi Minaya, Nasir Djamil Ingatkan Polisi: Keadilan Bukan Sekadar Pasal

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T05:44:15Z
Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menekankan pentingnya penerapan predictive policing atau pemolisian prediktif dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri dan reaksi spontan warga terhadap tindak kejahatan. Hal tersebut disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya yang digelar pada Rabu (28/1) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal. Ia mencontohkan banyak peristiwa serupa di masyarakat, di mana reaksi spontan warga kerap muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kejahatan.

“Ini yang sering kita lihat di media sosial, ada solidaritas warga ketika melihat kejahatan. Orang yang mengejar pelaku itu bukan orang lain, ini suami sendiri. Masuk akal dalam logika kemanusiaan,” ujar Nasir.

Menurut Nasir, pendekatan penegakan hukum seperti ini seharusnya sudah dapat diprediksi oleh aparat kepolisian sejak awal. Ia mengingatkan kembali konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021, khususnya pada aspek prediktif.

“Predictive policing itu artinya polisi mampu memprediksikan, kalau seperti ini pasti akan begini. Jangan hanya melihat hitam dan putih saja,” tegasnya.

Nasir juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya menimbulkan banyak tanda tanya, termasuk munculnya alat bukti baru di tengah proses, meski sebelumnya telah ada pendapat ahli yang menyatakan unsur pidana masih sumir.

“Sudah ada pendapat ahli yang mengatakan ini sumir, tapi sepertinya dipaksa lagi. Pertanyaannya, kenapa dari awal tidak ditemukan? Masa polisi tidak bisa menemukan dari awal?” katanya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki kepentingan agar KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar menjadi hukum yang hidup dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat, bukan sekadar teks normatif.

“Hal-hal seperti inilah yang perlu kita pikirkan ke depan, agar hukum benar-benar berkeadilan dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujar Nasir.

Menutup pernyataannya, Nasir menyampaikan harapan agar RDPU ini dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan hukum yang dihadapi Hogi Minaya serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan rapat ini bisa menjadi solusi dan tidak ada lagi hingar-bingar di dunia maya,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update