Meulaboh – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor pertambangan, Polres Aceh Barat bersama unsur TNI melaksanakan patroli terpadu dan pemasangan spanduk imbauan larangan penambangan tanpa izin pada Sabtu (07/02/26). Kegiatan berlangsung di salah satu kawasan yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal di wilayah pedalaman Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan ini melibatkan personel Satreskrim Polres Aceh Barat, Polsek jajaran, dan Koramil setempat. Tim gabungan melakukan pemeriksaan di area yang dicurigai serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak hukum.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli terpadu ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam daerah.
“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas penambangan ilegal. Kami bersama TNI tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kegiatan tambang tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat serta merusak keseimbangan lingkungan,” ujar AKP Roby Afrizal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk imbauan resmi Polres Aceh Barat yang berisi larangan keras terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Spanduk tersebut juga menegaskan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain memberikan sosialisasi hukum, aparat gabungan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas di wilayah sekitar, melaporkan jika ada tanda-tanda penambangan ilegal, serta berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan sungai dari kerusakan akibat eksploitasi liar.
Kegiatan patroli gabungan berjalan dengan aman dan tertib tanpa ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Barat tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.