-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Aceh Ingatkan Pelaku Usaha Segera Urus Izin Penggunaan Air Tanah Sebelum 31 Maret 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T14:26:52Z
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Aceh yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus atau melakukan penataan perizinan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, S.T., M.Si., menegaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru, di antaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, dan Permen ESDM No. 4 Tahun 2026.

"Kami mengajak para pelaku usaha untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana. Legalitas penggunaan air tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi Pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang," ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2).

Penataan ini ditujukan untuk Izin pengusahaan penggunaan air tanah yang baru, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah habis masa berlakunya dan yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023).

Taufik juga menekankan adanya batas waktu (deadline) khusus untuk pengajuan Penataan Izin Air Tanah, yaitu hingga 31 Maret 2026.

"Perlu kami ingatkan bahwa setelah melewati batas 31 Maret 2026, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Taufik.

Alur dan Kewenangan Perizinan

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian (SLA) selama 14 hari kerja.

Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Kontak layanan informasi

Terkait ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi.

Adapun Kontak Informasi Layanan yang bisa dihubungi:

Hotline DESDM Aceh: 0851-1721-0196 (WA Only) atau 0811-678-1139

Email: airtanah.esdmaceh@gmail.com

Website: esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id
×
Berita Terbaru Update