-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres AcehTengah Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 7 Motor Hasil Curian Disita

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T04:25:13Z
Takengon - Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Aceh Tengah dibantu Satreskrim Polres Aceh Tenggara saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues-Aceh Tenggara, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul O2.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kebayakan.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.L.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, dalam Press Release Selasa petang (16/9/2025), menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbeda dalam setiap aksinya.

"Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng," ujar IPTU Deno didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk. 


Beberapa laporan polisi yang berhasil diungkap dari jaringan ini, antara lain: 13 Juli 2025, pencurian 1 unit motor BL 3651 KAL milik RM (46) di Dusun Lelabu, Desa Mendale. 3 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 6674 GU milik
AL (42), warga Rusip Antara, di Jalan Takengon-Bintang, Desa Mendale. 18 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.

Selain tiga unit yang sesuai laporan, polisi juga menyita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan bahkan telah digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update