-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2025 Penyampaian RPJMA 2025–2029 dan Raqan Pertanggungjawaban APBA Anggaran 2024

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T14:24:18Z
DPRA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari Rabu ini (30/7) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu:

• Pembukaan Masa Persidangan DPRA Tahun 2025 serta Penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029

• Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, MPU, Sekretaris Daerah, Kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakilkan plt. Sekda Aceh Muhammad Nasir menyampaikan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 yang telah ditetapkan DPRA sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025.


Adapun Visi RPJMA adalah: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” Gubernur menekankan bahwa visi tersebut diwujudkan melalui prioritas pembangunan antara lain:

  1. Penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan
  2. Transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif
  3. Peningkatan kualitas SDM
  4. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik
  5. Pemerataan pembangunan antarwilayah
  6. Ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Selain itu, Gubernur menyampaikan target capaian indikator pembangunan seperti penurunan angka kemiskinan menjadi 8,35–9,20 persen pada 2030, penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,25–5,03 persen, serta peningkatan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0.60.

Pendapat Badan Anggaran DPRA

Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara Badan Anggaran DPRA Tgk. H. Anwar Ramli, S.Pd, MM menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh pada 24 Juni 2025. Hasil pembahasan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan keuangan daerah.


Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dan pukul 14.30 WIB rapat paripurna akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPRA.


“Dengan kolaborasi yang baik antara DPRA dan Pemerintah Aceh, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua DPRA menutup rapat.

×
Berita Terbaru Update