-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tempat Esek - esek Berkedok Penjual Ayam Geprek

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T08:50:38Z
BANDA ACEH — Kedok usaha kuliner ayam geprek di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dibongkar Satpol PP/WH. Tempat itu diduga jadi lokasi pelanggaran syariat Islam setelah petugas mengamankan sepasang non-mahram di lantai duanya, Senin (27/04/2026).

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penggerebekan dilakukan usai tim menerima laporan warga. “Petugas telah mengamankan satu orang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram di lantai dua tempat penjualan ayam geprek,” kata Rizal, Rabu (29/04/2026).

Saat penindakan, tim justru mendapat perlawanan. Pemilik usaha disebut mencoba menghalangi petugas agar tidak naik ke lantai dua. Namun upaya itu gagal dan pasangan berinisial Az dan AS, warga Banda Aceh, tetap berhasil diamankan.

Drama belum selesai. Dalam perjalanan ke kantor, terduga pelanggar laki-laki berusaha melarikan diri. Aksi itu cepat digagalkan petugas yang langsung mengejar dan menangkapnya kembali.

Satpol PP/WH kini menyelidiki dugaan praktik prostitusi di balik usaha kuliner tersebut. Pemeriksaan terhadap Az dan AS merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rizal menegaskan, peran pemilik tempat juga akan diusut. Jika terbukti sengaja menyediakan tempat dan menerima bayaran, sanksi pidana bisa dikenakan.

“Kalau untuk pemilik tempat nanti dalam pemeriksaan ada pengembangan. Jika terindikasi secara sengaja memfasilitasi dan menerima uang, tentu juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar penindakan Satpol PP/WH terhadap usaha yang diduga melanggar syariat di Banda Aceh. Rizal meminta warga tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. 
×
Berita Terbaru Update