Banda Aceh, 14 Juli 2025 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., didampingi Kabid PKP2T beserta Pejabat Fungsional dan Tim, menghadiri Rapat Koordinasi Awal Rencana Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian di Ruang Rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan yang digelar pada Senin pagi ini menjadi titik tolak bagi pembentukan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan transmigrasi di Aceh.
Latar Belakang dan Urgensi Qanun Ketransmigrasian
Meskipun Program Transmigrasi di Aceh telah berjalan sejak 1964, hingga kini Aceh belum memiliki dasar hukum lokal yang mengatur pembagian kewenangan, mekanisme pelaksanaan, maupun alokasi lahan transmigrasi. Seluruh pelaksanaan selama ini masih mengacu pada undang‑undang nasional, seperti UU No. 15/1997 yang telah diubah oleh UU No. 29/2009, tanpa penyesuaian kewenangan khusus Aceh pasca‑UUPA 2006 .
Lebih jauh, dinamika transmigrasi di Aceh dari Blang Peutek (1964) hingga 189 Unit Pemukiman Transmigrasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota menunjukkan perlunya kerangka hukum yang mampu:
1. Mengakomodasi transmigrasi lokal (TLA) yang memprioritaskan fakir miskin, korban konflik, dan eks‑kombatan GAM.
2. Menyelaraskan program transmigrasi dengan Rencana Pembangunan Aceh 2023–2026 demi sinergi antar‑sektor dan antar‑daerah .
3. Menjamin pemanfaatan lahan yang bijak tanpa merusak tata ruang dan keanekaragaman hayati Aceh
Tujuan Penyusunan Naskah Akademik
Sebagai tindak lanjut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan, Naskah Akademik Rancangan Qanun ini disusun untuk:
1. Mendeskripsikan pentingnya qanun sebagai dasar yuridis otonomi Aceh di bidang transmigrasi.
2. Merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan qanun.
3. Menjabarkan sasaran, ruang lingkup, jangkauan, dan arah pengaturan yang diharapkan tercapai .
Manfaatnya akan dirasakan oleh pemangku kebijakan dan pelaku transmigrasi, dengan hadirnya pedoman yang kuat untuk menyelaraskan kebijakan provinsi dan pusat, meningkatkan kesejahteraan transmigran, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal.
Agenda Pembahasan Rapat Koordinasi
Dalam rapat hari ini, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bersama legislator DPRA Komisi V membahas:
1. Timeline penyusunan draf qanun, termasuk tahap pengumpulan data, FGD, dan public hearing.
2. Skema pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Penetapan komposisi transmigran Aceh, menyasar warga lokal miskin dan eks‑kombatan.
4. Rencana integrasi sistem informasi transmigrasi terkoordinasi antara semua pihak.
5. Strategi pendanaan berbasis APBA, APBN, dan sumber lain, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan qanun.
Kepala Dinas, Akmil Husen, menegaskan bahwa penyusunan qanun ini akan melibatkan dinas teknis, badan pertanahan, dan pemerintah kabupaten/kota, serta aspirasi masyarakat melalui seminar dan FGD, untuk memastikan qanun ketransmigrasian nantinya dapat menguatkan perdamaian, memacu pertumbuhan ekonomi, dan mengentaskan kemiskinan di Aceh .
Dengan dimulainya koordinasi ini, diharapkan Rancangan Qanun Ketransmigrasian Aceh dapat segera diselesaikan, dibahas di tingkat DPRA, dan diundangkan sebelum akhir tahun anggaran, sehingga pelaksanaan transmigrasi di Aceh memiliki payung hukum yang memadai dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat.