Tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian turut serta diamankan.
RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dilokasi yang berbeda. Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.