Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres hadiri pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Selasa, 03 Desember 2024 | Desember 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-03T13:46:59Z
Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menghadiri acara pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin, 2 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut selain Kapolres , juga dihadiri oleh PJ Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Dandim 0107/Asel, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketu Mahkamah Syari’ah, Kepala BNK dan undangan lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R.Indra Senjaya, S.H.,M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah merupakan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum periode Bulan Februari sampai November 2024.

Adapun BB yang dimusnakan diantaranya adalah Ganja dengan berat total 7.182,92 gram, Sabu seberat 34,58 gram, HP sebanyak 35 unit dan BB lainnya.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara itu Kapolres Aceh Selatan usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Aceh Selatan.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,baik pengguna maupun pengedar ataupun terlibat dalam mata rantai peredaran Narkotika, segera informasikan kepada aparat penegak hukum biar cepat untuk ditindak, begitu juga untuk tindak pidana lainnya” Ujar Mughi.
×
Berita Terbaru Update