Polresta Banda Aceh mendatangi warung kopi di wilayah hukum setempat, serta memasang spanduk imbauan larangan judi online guna mengantisipasi semakin maraknya permainan haram tersebut, Rabu, 26 Juni 2024.
“Ini langkah preventif sebagai upaya pencegahan melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Ia menjelaskan imbauan melalui pemasangan spanduk larangan bermain judi online maupun offline, agar menyadarkan masyarakat yang berkunjung ke warung kopi untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.
“Dampak dari perjudian dapat mempengaruhi mental, kepribadian maupun kerugian pada keluarga,” ujar Fadillah.
Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan kepada pemilik warung kopi untuk tidak membiarkan usahanya tersebut dijadikan tempat kumpul untuk bermain judi online maupun offline.
“Jika ditemukan, lapor ke Polresta Banda Aceh melalui nomor WhatsApp Kapolresta 082316851998 apabila terdapat masyarakat usai diimbau, namun masih melakukan segala macam bentuk perjudian,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi di beberapa warung kopi. Mereka terancam hukuman cambuk.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menegaskan pihaknya akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian.
“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya oknum anggota yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.
Saat ini, Polresta Banda Aceh sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Seperti mengecek dan merazia ponsel anggota.
“Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya,” tegas dia.