Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Aceh Timur Tangkap Mahasiswa dan Pengusaha Karena Miliki Sabu

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T06:17:40Z
Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pemuda karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kedua tersangka yang ditangkap yakni berinisial HE, seorang pelajar/mahasiswa, dan SA, seorang pengusaha.
Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Wakapolres Kompol Iswar, kedua tersangka diringkus pada hari Senin, (13/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. 

Keduanya merupakan penduduk Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba jenis sabu yang akan terjadi di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya, Selasa (14/5/2024).


Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk menyelidiki lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC yang dikemudikan oleh kedua tersangka.
“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan satu paket plastik hitam yang berisi tiga paket narkotika yang kami duga sabu dengan berat kotor 305 gram, yang ditempatkan di door trim sisi kanan dekat pengemudi. 

Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” jelas Kompol Iswar.

Setelah interogasi awal, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah HE.

“Berbekal pengakuan itu, kami segera menuju ke lokasi berikutnya. Sekitar pukul 21.30 WIB, kami tiba dan langsung melakukan penggeledahan di rumah HE yang berada di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sembilan paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 900 gram yang dikemas dalam plastik hitam.
Dari hasil temuan ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari sabu dengan total berat 1.200 gram, sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC, dan dua unit handphone android milik mereka, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Narkoba menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil mencegah 9.600 orang dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 
Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Yudha.
×
Berita Terbaru Update