Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial SY (19) asal Kecamatan Simpang Ulim dan AM (60) warga Kecamatan Julok. Keduanya diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan awalnya tim menangkap SY atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial NA (13).
"Kejadian itu berawal SY menjemput korban untuk jalan-jalan pada 24 Desember 2023. Ssaat itu, pelaku tidak membawa pulang korban melainkan membawa ke rumahnya," kata Rizal.
"Di sanalah pelaku melakukan asusila terhadap korban. Kejadian itu diketahui setelah keesoknya korban pulang ke rumah dan menceritakan semua kejadian itu ke orang tuanya," lanjutnya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada Senin (20/5) pelaku berhasil diamankan.
Sedangkan AM diketahui melakukan pelecehan terhadap IN (12) pada 15 Februari 2021. Kasus itu diketahui setelah korban juga menceritakan kepada orang tuanya.
“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik pelaku, dan korban diancam akan dipukul jika memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain," ucapnya.
Rizal mengatakan, usai kejadian itu pelaku menghilang dari kampung halamannya dan berhasil diamankan pada Senin (21/5). Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
"Kedua pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum," tuturnya.