Polresta Banda Aceh kini memasuki tahapan penyelidikan terkait dugaan kasus kecurangan di tiga TPS.
Yakni Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Surien Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh serta TPS di Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh besar yang masuk dalam wilayah hukum kepolisian setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, pihaknya sedang memonitor terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS tersebut karena menjadi temuan pelanggaran yang menonjol jelang sepekan pasca Pemilu 2024.
“Saat ini sedang ditangani mengingat Polresta sendiri tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banda Aceh,” jelas Ipda Trisna kepada Serambi, Minggu (18/2/2024).
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi, sedang dalam penyelidikan,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga kini sedang fokus dengan pengamanan kegiatan rekapitulasi suara di tiap-tiap kecamatan yang sedang berjalan di wilayah hukum setempat.
Setelah itu, persiapan rekapitulasi di tingkat kabupaten serta provinsi, mengingat Polresta Banda Aceh merupakan polres penyangga ibukota Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI-Polri serta stakeholder terkait, yang telah menjaga Pemilu 2024, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu sehingga tahun ini pemilihan bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Mari kita terus bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara ke TPS Gampong Keuramat.
Dia diduga berbuat curang saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya dalam kondisi telah tercoblos sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.
Polresta Banda Aceh masih menyelidiki motif dari perbuatan si wanita tersebut, termasuk dari mana asal surat suara yang dibawanya.
Di tempat lain, Panwaslih Kota Banda Aceh menemukan terjadinya dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Perbawaslu 7 tahun 2022.
Dalam pasal 516 menjelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000".